Mempertimbangkan pelaksanaan prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan, khususnya sistem tanda kecakapan, Kwartir Nasional Gerakan Pramuka memandang perlu membuat pedoman yang efektif yang dapat membantu para Pembina Pramuka mendorong anak didik untuk berlatih dan bergiat.
Kwarnas juga merujuk pada Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 238 Tahun 1961 juncto Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 12 Tahun 1971 tentang Gerakan Pramuka dan pasal-pasal di Anggaran Rumah Tangga untuk membuat Petunjuk Penyelenggaraan (Jukran) Kecakapan Khusus.
Tentunya Jukran tersebut sebagai penyempurna dari petunjuk yang telah ada sebelumnya dan mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 134/KN/76 Tahun 1976 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Kecakapan Khusus.
Berikut selengkapnya,
Dalam Jukran tersebut juga dipaparkan tentang syarat, dan macam-macam tanda kecakapan khusus di dalam Gerakan Pramuka sesuai dengan Surat Keputusan Kwarnas Nomor 132 Tahun 1979. (Ach)










