Berikut adalah Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 176 tahun 2013 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega ini merupakan penyempurna dari petunjuk sebelumnya.
Petunjuk Penyelenggaraan ini digunakan sebagai pedoman bagi kwartir, gugusdepan, dan satuan Gerakan Pramuka dalam melaksanakan pembinaan pramuka penegak dan pramuka pandega. (Ach)

the authorRakaSmada
Rakasmada merupakan akronim dari Pramuka Smadangawi yang mempunyai Ambalan bernama Raden Mas Soerjo – Raden Ajeng Kartini.
Guguspdepan RakaSmada adalah 02 079 dan 02 080 yang masuk dalam wilayah Kwartir Ranting Geneng, Kwartir Cabang Ngawi, dan Kwartir Daerah Jawa Timur.
All posts byRakaSmada
Leave a reply










